"Polri akan melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium sebagai bentuk pengawalan terhadap penerapan kebijakan minyak goreng Rp14.000 per liter yang telah ditetapkan pemerintah," tegasnya.
Polri juga akan membentuk tim monitoring atau pemantauan di sejumlah wilayah untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi, distribusi, dan penjualan minyak goreng
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait