Modus pelaku sendiri melakukan aksinya ini saat ibu korban atau istri pelaku tidak berada di rumah dan disaat kondisi rumah sepi inilah kemudian pelaku melakukan aksinya.
"Menurut dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, pelaku mengakui bahwa telah melakukan tindakan asusila kepada korban (anaknya) dan pelaku ini melakukan aksinya disaat kondisi rumah sedang dalam kondisi sepi. Untuk saat ini pelaku dan beberapa barang bukti sudah kita amankan di Polres Bangka Tengah dan pelaku sendiri kita akan kenakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait