Tak Terdaftar di DPT Pemilu 2024, Lapor ke Posko Pengaduan Bawaslu Bangka Tengah

Rachmat Kurniawan
Jajaran pimpinan Bawaslu Bangka Tengah saat bersilaturahmi dengan Kapolres Bangka Tengah. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rachmat Kurniawan.

Marhaendra menyampaikan, agar masyarakat Bateng yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah namun belum berusia 17 tahun dapat melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Bateng maupun jajarannya di tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa agar dapat terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu Tahun 2024.

"Jika ada masyarakat di Bateng ini belum terdaftar sebagai pemilih laporkan saja ke kami agar nanti hak suara masyarakat tidak hilang karena satu suara akan menentukan masa depan bangsa ini," ujarnya.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network