Pimpinan Bawaslu Kota Pangkalpinang Datangi Kantor Kejaksaan, Ada Apa?

Muri Setiawan
Pimpinan Bawaslu Kota Pangkalpinang berdialog dengan Kepala Kejari Kota Pangkalpinang, Rabu (13/9/2023). Foto: istimewa.

Sentra Gakumdu, kata dia, merupakan bagian penting dalam penanganan Pemilihan Umum, sebagaimana tertuang dalam Pasal 486 butir (1) UU Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang secara eksplisit dijelaskan bahwa dibentuknya Gakkumdu bermaksud untuk menyamakan pemahaman atau persepsi dalam pola penanganan tindak pidana Pemilu oleh Bawaslu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Intinya kita ingin menyamakan persepsi dan pemahaman terkait rencana di Sentra gakkumdu berkenaan dengan Penegakan Hukum pada Pemilu 2024 mendatang di Kota Pangkalpinang," katanya.

Lebih lanjut, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pangkalpinang, Dian Bastari menambahkan, pertemuan kali ini akan terus berlanjut dan menjadi ajang konsolidasi kedepannya.

"Kami dengan Kejaksaan Negeri juga akan lebih intens berkoordinasi, baik yang tergabung di dalam Sentra Gakkumdu ataupun dengan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, terkait permasalahan bantuan hukum, dan dalam waktu dekat kami Bawaslu Pangkalpinang akan segera mengadakan beberapa kegiatan yang akan diselenggarakan bersama dengan sahabat kita Sentra Gakkumdu," tutur Dian.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network