Polisi Akan Cabut SIM Danang Salim Oktiando Jika Terbukti Bersalah

Rizki Ramadhani
Mobil Bus yang dikendarai oleh Danang Salim Oktiando diamankan di Satlantas Polres Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id / Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kanit Gakkum Satlantas Polres Bangka Barat (Babar) Bripka Firman Lesmana menyampaikan akan mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Danang Salim Oktiando (33) apabila terbukti bersalah.


Danang Salim Oktiando (33), saat menyerahkan diri ke polisi. Foto: Istimewa.

Danang Salim Oktiando (33), saat menyerahkan diri ke polisi. Foto: Istimewa.
 

Diketahui Danang Salim (33) merupakan sopir bus yang mengalami kecelakaan dan menewaskan pengendara motor matic atas nama Rabunah (37) dan anaknya Sakira (12) di ruas Jalan Raya Desa Ibul, Kecamatan Simpang Teritip, Babar, pada Selasa (5/9/2023) lalu.

"Sim akan kami evaluasi, jika memang ditemui unsur penyebab kecelakaan ada pada saudara danang, akan kami cabut sim pelaku," ujar Bripka Firman Lesmana, pada Jumat (8/9/2023) di Kantor Satlantas Polres Babar



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network