BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kanit Gakkum Satlantas Polres Bangka Barat (Babar) Bripka Firman Lesmana menyampaikan akan mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Danang Salim Oktiando (33) apabila terbukti bersalah.
Danang Salim Oktiando (33), saat menyerahkan diri ke polisi. Foto: Istimewa.
Danang Salim Oktiando (33), saat menyerahkan diri ke polisi. Foto: Istimewa.
Diketahui Danang Salim (33) merupakan sopir bus yang mengalami kecelakaan dan menewaskan pengendara motor matic atas nama Rabunah (37) dan anaknya Sakira (12) di ruas Jalan Raya Desa Ibul, Kecamatan Simpang Teritip, Babar, pada Selasa (5/9/2023) lalu.
"Sim akan kami evaluasi, jika memang ditemui unsur penyebab kecelakaan ada pada saudara danang, akan kami cabut sim pelaku," ujar Bripka Firman Lesmana, pada Jumat (8/9/2023) di Kantor Satlantas Polres Babar.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait