Diantaranya melawan arus, menerobos lampu merah, penggunaan kendaraan bermotor oleh anak dibawah umur, berboncengan lebih daei satu orang, tidak menggunakan helm, berkendara dibawah pengaruh alkohol dan ranmor yang tidak sesuai spek.
Selain itu juga, mengemudi menggunakan handphone, menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukan, ranmor overload dan over dimension, ranmor tanpa RNKB dan melampaui batas kecepatan.
"Harapan kita, melalui operasi ini dapat meningkatkan kesadaran kepada masyarakat pentingnya tertib berlalu lintas. Ingat, kecelakaan berawal dari adanya pelanggaran," ujar Kabid Humas Kombes Pol Jojo Sutarjo.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait