BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Mulai tahun 2023 mendatang, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia, berencana akan menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.
Hal ini, berdasarkan pada Pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, serta Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Merespon rencana kebijakan tersebut, Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming menyampaikan Pemkab Bangka Barat akan menjalankan intruksi sesuai dengan perundang-undangan atau Peraturan Pemerintah (PP).
"Itu program pusat sebenarnya memang sudah lama untuk honorer itu dihapuskan, memang kebijakan ini merupakan arah kebijakan yang tidak mudah. Karena banyak masyarakat Bangka Barat yang berada di Pemda pekerjaan mereka sebagai honorer, ini juga harus kami sikapi dengan bijak," kata Bong Ming Ming, Kamis (20/01/2022).
Bong Ming Ming menambahkan, pihaknnya masih membutuhkan waktu terkait persiapan anggaran yang harus dialokasikan untuk para PPPK.
"Memang kami perlu waktu, PPPK itu harus ada anggarannya, untuk itu juga kami harus menyiapkan anggarannya dulu di Kabupaten kami untuk merekut PPPK. Secara penggajian di kami, tapi arah kebijakan pusat kita belum tahu, bisa jadi dibebankan di APBD bisa jadi dari pusat," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait