PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - 11 orang tersangka perusakan fasilitas perusahaan perkebunan sawit PT Foresta di Kecamatan Mebalong, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terancam hukuman 7 tahun penjara. Mereka dianggap melakukan perusakan dan penganiyaan.
Konferensi pers Polda Babel terkait aksi perusakan fasilitas perusahaan perkebunan sawit PT Foresta di Kecamatan Mebalong, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.
Dirkrimum Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol I Nyoman Merta Dana mengatakan, para tersangka disangkakan dengan 3 pasal yang berbeda.
"Terhadap para tersangka dikenakan pasal 187 KUHP atau pasal 170 KUHP atau Pasal 160 KUHP sebagaimana peran masing-masing tersangka dalam tindak pidana tersebut, ancaman pidana sekitar 7 tahun, terkait dengan pembakaran dan penganiayaan diatas 5 tahun," kata I Nyoman Merta Dana, Sabtu (26/8/2023).
Dikatakan I Nyoman, untuk tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Mapolda Bangka Belitung.
“Para pelaku ini, akan ditahan selama 20 hari di Mapolda,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dari perbuatan anarkis yang dilakukan oleh para tersangaka tersebut, kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp 2 milliar.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait