Ia mengimbau kepada masyarakat, jangan sembarangan membakar lahan karena terancam hukuman pidana.
"Kalau dia di kawasan, pasti ada konsekuensi hukum, tapi hingga saat ini belum ada karena kita belum termasuk daerah pantauan karhutla," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait