Bakar Hutan Sembarangan Akan Terancam Pidana

Irwan Setiawan
Kapolda Kepulauan Babel, Irjen Pol Yang Sultra. Foto: Irwan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kapolda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Irjen Pol Yan Sultra, ingatkan masyarakat jangan sembarangan untuk membakar lahan. Karena terancam sanksi hukum. 

Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah) saat ini, menjadi perhatian khusus pemerintah Indonesia tidak terkecuali Pemprov Bangka Belitung. 

"Kita imbau kepada masyarakat, untuk jangan sembarang membakar lahan,  karena akan berpengaruh terhadap lingkungan kita," kata Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra. 

Dikatakan Yan untuk titik panas sudah terdeteksi di beberapa titik di Bangka Belitung, yang menjadi ancaman kebakaran hutan. 

Ia mengimbau kepada masyarakat, jangan sembarangan membakar lahan karena terancam hukuman pidana. 

"Kalau dia di kawasan, pasti ada konsekuensi hukum, tapi hingga saat ini belum ada karena kita belum termasuk daerah pantauan karhutla," ujarnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network