Saat ini, kata Chandra, pelaku beserta barang bukti sebilah parang panjang kurang lebih 60 sentimeter, sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan.
"Pelaku akan disangkakan dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait