Saat ini, kata Chandra, pelaku beserta barang bukti sebilah parang panjang kurang lebih 60 sentimeter, sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan.
"Pelaku akan disangkakan dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
