BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Hingga saat ini, pemilik Kebun Sawit dan pemilik alat berat jenis Excavator yang digunakan untuk membabat kawasan Hutan Produksi Lubuk Besar di Desa Jeriji Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), belum tersentuh hukum.
Padahal, pada tanggal 17 Mei 2023 lalu, Ditjen Gakkum KLHK melalui Tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatera, telah melakukan penertiban dan mengamankan 1 unit Excavator Mini beserta beberapa alat bukti lainnya dari kawasan hutan tersebut.
3 bulan usai menangani kasus tersebut, belum ada informasi yang disampaikan ke publik terkait kelanjutan perkembangan penanganan kasus dugaan pengrusakan kawasan hutan produksi di Desa Jeriji. Hingga saat ini, pemilik kebun sawit di lokasi alat berat yang diamankan tersebut bahkan belum tersentuh hukum sama sekali.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait