Jawab Polemik Stafsus Pj Gubernur Babel, Karo Hukum: Merupakan Diskresi Gubernur untuk Memilih

Muri Setiawan/ Joko Setyawanto
Pj Gubernur Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu menunjuk dan mengangkat 10 orang menjadi Staf Khususnya. Foto: Diskominfo/ Natasya.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Penunjukan 10 orang Staf Khusus (Stafsus) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tahun anggaran 2023, menuai polemik.

Terlebih belakangan beredar informasi bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Babel, Naziarto mengaku belum pernah melihat SK penetapan dan orang-orang yang diangkat menjadi Stafsus tersebut.

"Yang heboh itu saya tidak tahu, pertama saya belum melihat SK nya, yang kedua saya belum lihat orangnya, saya tahu ketika saya baca diberita," kata Naziarto, dikutip dari Bangka Pos, Jumat (11/8/2023).

Pernyataan Naziarto ini lantas mendapat respon dari Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Harfin.

Menurut Harfin, bahwa dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Penunjukan Tim Staf Khusus Gubernur juga melibatkan Sekda Naziarto.

"Setelah saya baca (pemberitaan), beliau (Sekda) kan hanya mengatakan tidak mengetahui orangnya. SK nya itu pada proses penerbitan kemarin, proses follow up nya lewat beliau. Cuma setelah ditandatangani beliau tidak melihat lagi. Itu maksud beliau mungkin, setelah SK ditandatangani. Tapi untuk tahap proses penandatanganan tetap lewat beliau, beliau tau. Cuma terkait orang-orangnya beliau tidak tau (tidak pernah melihat_red), mungkin itu maksudnya," kata Harfin ketika dikonfirmasi Lintas Babel, Jumat (11/8/2023) malam.

Harfin mengaku, dirinya sendiri tidak mengetahui siapa saja 10 orang Tim Stafsus Gubernur Babel tersebut.

"Orang-orang ini memang kita gak tau, itu usulan," ucapnya.

Dikatakan Harfin, terkait penunjukan Stafsus Gubernur tidak ada aturan tertulis, namun Gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan  hal tersebut.

"Kalau kita melihat dari aturan, sebenarnya untuk Stafsus tidak ada regulasi, tetapi itu merupakan diskresi bagi Penjabat atau Gubernur untuk memilih orang-orang yang mungkin menurut penilaian Pj Gubernur atau Gubernur itu bisa membantu beliau. Karena kan Gubernur itu beban kerjanya luas, mungkin ada hal-hal yang tidak ter-handle, itu mungkin di situ fungsi Stafsus ini," tuturnya.

Masalah gaji atau honor Tim Stafsus yang dinilai terlalu tinggi, Harfin mengatakan hal itu sudah sesuai dengan Standar Satuan Harga (SHS).

"Soal gaji, masalah honor tidak ada yang melanggar. Kita kan punya SHS, kita sesuaikan dengan kompetensinya. Soal ini, gak ada regulasi yang dilanggar, seluruh Indonesia ada semua itu Stafsus. Itu semacam diskresi, walaupun tertulisnya tidak diatur," kata Harfin.

Penunjukkan Tim Stafsus sendiri tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Babel nomor: 188.44/145/VII/2023 tentang Penunjukan Tim Staf Khusus Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023. SK yang diterbitkan pada tanggal 26 Mei 2023 itu, ditandatangani langsung Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu, dan turut di paraf oleh beberapa pejabat.

"Menimbang: a. bahwa dalam rangka optimalisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, diperlukann adanya Tim Staf Khusus Gubernur untuk membantu pelaksanaan tugas sehari-hari Gubernur baik di dalam kantor maupun di luar kantor; b. bahwa Tim yang disebutkan nama-namanya dalam Keputusan ini merupakan usulan yang telah diseleksi oleh Gubernur dan dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penunjukan Tim Staf Khusus Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023," bunyi SK tersebut.

Adapun dasar hukum penunjukan Stafsus tersebut adalah UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Babel, dan Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang APBD 2023.

SK ini juga menjelaskan tentang tugas dan tanggung jawab stafsus.

"Melaksanakan tugas khusus dibidang masing-masing yang telah ditentukan untuk mendukung dan menunjang kelancaran tugas sehari-hari Gubernur, Memberikan saran dan pertimbangan kepada gubernur, dan Melaksanakan tugas lain yang diberikan Gubernur sesuai bidang tugas masing-masing," tulis SK itu lagi.

Para Stafsus Gubernur yang diangkat, pada SK disebutkan mulai bertugas per tanggal 1 April 2023.

"Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur ini dibebankan pada APBD Provinsi Kepulauan Babel Tahun Anggaran 2023".

SK ini sendiri ditembuskan kepada Ketua DPRD Babel, Inspektur Daerah Babel, dan Kepala Bakeuda Babel.

 

Berikut Daftar 10 orang Stafsus yang ditunjuk oleh Pj Gubernur Suganda

  1. Muhammad Komarudin, Bidang Pendamping Aspek Hukum (Rp12,5 juta)
  2. Rischa Octavia Wisnu, Bidang Data Spasial (Rp12,5 juta)
  3. Dicky Yosepial, Bidang Industri Timah (Rp12,5 juta)
  4. Siti Husna Rofidah, Bidang Industri dan Investasi (Rp12,5 juta)
  5. Timbul Hamposan, Bidang Dinamika Sosial Belitung (Rp12,5 juta)
  6. Nopiandri, Bidang Dinamika Sosial Bangka (Rp7,5 juta)
  7. Rendy Rahardiansyah, Bidang Logistik dan Infrastruktur (Rp5 juta)
  8. Ardy, Bidang Media dan Generasi Muda (Rp5 juta)
  9. Darta William Martin dan Ilham Anwary, Pendamping/Pengawal Gubernur (masing-masing Rp5 juta)

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network