PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kapal nelayan pencari cumi karam usai ditabrak kapal tongkang di perairan Pantai Pesona, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada Selasa (8/8/2023) dini hari. Akibat kejadian tersebut, 1 orang dinyatakan hilang dan Tim SAR saat ini dalam upaya pencarian.
Dika, nelayan selamat usai kapalnya ditabrak tongkang. Dia kini dievakuasi di Pos Sandar Polairud. Foto: Istimewa.
Sedangkan 1 nelayan lainnya selamat dan langsung dievakuasi ke Pos Sandar Polairud.
"Upaya pencarian akan menggunakan metode penyisiran di atas permukaan air sejauh 5 mil dari Teluk Uber ke arah Timur dengan menggunakan Rubber Boat," kata Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Pangkalpinang, I Made Oka Astawa, Selasa (8/8/2023).
I Made mengatakan, kapal nelayan dengan 2 ABK tersebut karam pada Selasa, 8 Agustus 2023 sekitar Pukul 02.00 WIB. Kemudian, Kapal Tongkang dari arah Pangkalbalam menabrak perahu korban yang mengakibatkan kerusakan parah dan tenggelam. Korban yang diketahui bernama Dika dan Hasan meloncat dari kapal mereka.
Dika berhasil selamat dari peristiwa tersebut, namun rekannya Hasan tidak bisa diselamatkan oleh Dika dikarenakan gelombang yang besar.
"Korban Dika selamat usai berenang sejauh 1 mil menggunakan jerigen dan selamatkan oleh KM NURKI pada pukul 03.00 WIB," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, setelah diselamatkan oleh Ambon selaku Nahkoda KM Nurki. Korban atas nama Dika langsung dievakuasi menuju Pos Sandar Polairud.
Kemudian pada hari selasa tanggal 8 Agustus 2023 pukul 10.05 WIB. Rudin selaku nelayan melaporkan kejadian itu ke Kantor Pencarian dan Pertolongan Pangkalpinang (Basarnas).
Mendapatkan informasi tersebut Kantor Pencarian dan Pertolongan Pangkalpinang membuka Operasi SAR Gabungan dan memberangkatkan 1 Tim Rescue menuju lokasi diketahui terakhir (Last Known Position) dan melakukan pencarian pada koordinat 1°50.467'S 106°12.841'E.
"Pencarian tersebut akan dilakukan selama 7 hari sesuai SOP dari Basarnas atau bisa saja dihentikan apabila korban cepat ditemukan, apabila korban tidak ditemukan dalam kurun 7 hari maka dilanjutkan pemantauan dan apabila ada tanda-tanda korban Operasi SAR dapat dibuka kembali," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait