Menurutnya, ungkap kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat tentang aktifitas pelaku diluar pekerjaannya dan dari informasi ini Polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah kita melakukan penyelidikan dan kita ketahui keberadaan pelaku, maka personel kita langsung melakukan penangkapan. Dari upaya pengeledahan baik terhadap tubuh maupun barang, kami mendapatkan barang bukti narkoba yang diduga itu adalah sabu - sabu seberat 9,49 gram," ujarnya.
Atas temuan tersebut, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka Tengah untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
"Tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dapat diancam kurungan penjara lebih dari lima tahun," ujar Iptu. Windari.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait