"Untuk Bangka Barat yang diatas 60 kilometer dari dari pangkalan seperti di Kecamatan Mentok Rp18.200 per satu tabung gas 3 kg. Di kecamatan Parittiga Rp18.100 per satu tabung gas 3 kg," ucapnya.
Terakhir, pihaknya lanjut Aidi bakal mengambil tindakan jika ada pangkalan yang tidak mengindahkan peraturan pendistribusian gas elpiji ke masyarakat.
"Bila ada yang menjual tidak sesuai dengan peruntukannya bakal melakukan pendataan terhadap pangkalan. Untuk agennya kami imbau untuk memberikan sanksi apabila pangkalan tidak mengindahkan aturan yang ada," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait