Pasca Pertemuan PJ Gubernur dan KKP, 3 LSM Ini Sesalkan Wacana Lelang Pengerukan Muara Jelitik

Jurnalis Warga
3 organisasi sesalkan wacana Pj Gubernur Babel yang akan melakukan lelang terbuka pengerukan alur muara Sungai Jelitik. Foto: Istimewa.

BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yakni Himpunan Pengusaha Ikan dan Nelayan Sungailiat (HPINS), Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia (LKPI), dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Bangka sesalkan adanya wacana lelang terbuka untuk melakukan pengerukan di kawasan alur muara Sungai Jelitik yang berlokasi di Kecamatan Sungailiat. Menurut mereka, wacana itu tidak tepat untuk mengatasi pendangkalan di kawasan tersebut.

Hal ini juga sekaligus untuk merespon hasil pertemuan Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Suganda Pandapotan Pasaribu dengan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pemkab Bangka, Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat, serta dinas terkait di lingkungan Pemprov Babel, Kamis (27/7/2023) kemarin.

Pada pertemuan tersebut, wacana lelang terbuka proyek kegiatan normalisasi tidak menggunakan dana pemerintah, baik itu APBN maupun APBD dengan tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. 

HPINS Muhammad Ali menyebut wacana tersebut merupakan langkah mundur. 

"Kalau bicara lelang terbuka terkait pekerjaan alur ini, sudah dilakukan di masa lampau yang kemudian menjadi solusi bagi nelayan kita dengan kehadiran perusahaan yang kita kenal dengan PT.  Pulomas Sentosa," ujar Ali, Jumat (28/7/2023) malam.

Dikatakan Ali, bahwa aktivitas yang dilakukan perusahaan tersebut berjalan dengan modal mandiri.

"Kita juga ketahui bersama bahwa pengerjaan pendalaman dan perawatan alur muara PPNS yang dilakukan oleh pihak PT Pulomas Sentosa tidak menggunakan anggaran APBD dan APBN, dengan kata lain perusahaan bekerja dengan pembiayaan mandiri, bahkan PT. Pulomas Sentosa mampu mendatangkan PAD bagi pemerintah kabupaten Bangka dari hasil pekerjaannya," kata Ali.

Ali sangat menyayangkan adanya wacana lelang pekerjaan yang dicanangkan PJ Gubernur Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu tersebut. Pasalnya apabila hal tersebut tetap dilakukan, maka akan berdampak pada berlanjutnya masalah nelayan.

"Apabila wacana lelang pekerjaan itu dilakukan, tentu memicu ketidakadilan bagi pihak PT. Pulomas Sentosa yang telah merintis jalan dengan susah payah, dan saya menganggap PJ Gubernur memperpanjang masalah bagi nelayan kami, akibat dari kebijakan Pemerintah provinsi Babel di masa lalu yang terbukti tidak bijak," tuturnya.

Di sisi lain, kata Ali, proses lelang itu butuh waktu, tidak seperti membalikkan telapak tangan, dan  hingga hari ini PT. pulomas terus melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali terkait surat izin lingkungan serta izin berusaha yang dicabut oleh Pemprov. 

"Oleh karena ini menjadi kerisauan nelayan kami yang terhimpun dalam HPINS, maka dalam waktu dekat saya akan memperakarsai menghimpun pengusaha ikan dan nelayan untuk berdiskusi dengan PJ Gubernur, untuk memberikan masukan bahwa solusi terbaik adalah pemprov berdamai dengan pihak PT Pulomas, agar penanganan bisa dilaksanakan oleh pihak PT Pulomas Sentosa," kata Ali.

Pada kesempatan yang sama, Direktur LKPI Babel, Amsal Pattimbangi juga menerangkan bahwasanya berpedoman pada Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, merupakan kesalahan fatal berikutnya yang membuka celah hukum baru. 

Karena dalam PP tersebut, disebutkan bahwa Pasal 3 nomor 1, Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut dikecualikan pada :
a. Daerah lingkungan kerja, daerah lingkungan kepentingan pelabuhan, dan terminal khusus.
b. Wilayah izin usaha pertambangan
c. Alur dan Pelayaran.

"Sementara huruf a,b dan c adalah merupakan kriteria kawasan yang akan di lelang. Saya beranggapan PJ GUBERNUR bersama pihak KKP dan PPNS sedang mencoba menghibur nelayan kami," ujar Amsal.

Di lain sisi, Tomy Suparman sebagai Wakil Ketua DPC HNSI Bangka mengatakan, bahwa DPD HNSI dan DPC sudah pernah melayangkan surat kepada Pj Gubernur periode ini untuk berdamai dengan pihak PT. Pulomas Sentosa demi kepentingan nelayan. Ia menyampaikan, sampai hari ini surat tersebut tak kunjung mendapat jawaban akan kepastian tersebut akan tetapi mendapat masalah baru.

"Akan tetapi hingga hari ini belum ada i'tikad perdamaian, malahan dijawab dengan wacana lelang terbuka yang menurut pemahaman saya banyak proses yang harus dilalui serta waktu yang lama untuk sampai pada kata penanganan," tutur Tomy.

Ditambahkan Sekretaris DPC HNSI Bangka, Saidil Maulana bahwa pertemuan mereka kali ini sebagai bentuk kerisauan masyarakat Sungailiat atas adanya wacana tersebut yang akan berefek panjang, terkhusus bagi nelayan.

"Duduknya kami malam ini bentuk kerisauan yang berkepanjangan terhadap kondisi dan penderitaan bagi nelayan pengguna alur PPNS. Pertemuan ini menjadi awal pembentukan presidium perjuangan bagi para nelayan dan tidak mustahil kami akan memperluas kerisauan ini agar semakin banyak organisasi masyarakat dan Lembaga Swadaya untuk bergerak bersama mendatangi Pj Gubernur," kata Saidil.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network