Dengan kegiatan ini, jajaran pengawas dapat memahami apakah pemasangan spanduk dan baliho yang mulai bertebaran saat ini masih dalam kategori Alat Peraga Sosialisasi (APS). Atau sudah masuk Alat Peraga Kampanye (APK) karena memiliki narasi ajakan.
Rio mengatakan, pelaksanaan kerja-kerja pengawasan yang dilakukan jajaran pengawas melalui kegiatan ini ke depannya dapat sesuai regulasi yang ada. Seperti UU Nomor 7 tahun 2017, PKPU dan Perbawaslu yang mengatur mekanisme objek-objek pengawasan.
"Itu harus dipahami dulu, apa ini masuk kampanye di luar jadwal atau tidak sehingga pengawas pemilu tidak salah dalam mengambil keputusan atau membuat kajian," ujarnya
"Kita juga kemarin mengevaluasi pelaksanaan kerja-kerja pengawasan mulai dari pemutakhiran data pemilih, DPS, DPT dan pencermatan dalam DPTB. Kemudian yang saat ini akan dilakukan juga ialah pencermatan lokasi-lokasi TPS," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait