Jawab Polemik Sistem Zonasi PPDB, Dindik Babel Tegaskan Tak Ada Titipan Siswa

Irwan Setiawan
Plh Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Babel, Yunan Helmi. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Selain itu, terkait tuntutan masyarakat untuk penambahan ruang belajar dan ruang kelas, saat ini tidak bisa dilaksanakan. 

"Karena di Permendikbudristekti nomor 1 tahun 2021 dijelaskan pada Pasal 33 Ayat 7 poin A dan B tidak boleh menambah ruang belajar dan ruang kelas. Namun demikian untuk tahun depan bisa diupayakan, akan tetapi sebelum proses PPDB. Kalau PPDB sudah selesai tidak ada lagi cerita," ujarnya. 

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network