Selain itu, terkait tuntutan masyarakat untuk penambahan ruang belajar dan ruang kelas, saat ini tidak bisa dilaksanakan.
"Karena di Permendikbudristekti nomor 1 tahun 2021 dijelaskan pada Pasal 33 Ayat 7 poin A dan B tidak boleh menambah ruang belajar dan ruang kelas. Namun demikian untuk tahun depan bisa diupayakan, akan tetapi sebelum proses PPDB. Kalau PPDB sudah selesai tidak ada lagi cerita," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait