Operasi Patuh Menumbing 2023, Polisi Masih Temukan Kendaraan Dinas Instansi Pakai Plat Hitam

Irwan Setiawan
Kabag Bins Ops Ditlantas Polda Babel, AKBP Sarwo Edi. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Lebih lanjut ia mengatakan, mengenai kelengkapan kendaraan bermotor dan administrasi atau surat kendaraan yang sudah melewati batas waktu juga dilakukan pemeriksaan, sehingga harus membayar pajak. 

"Nanti akan (pelanggar) sidang, setelah menerima surat tilang nanti sidang. Pelanggar menghadiri tilang nanti membayar denda lewat Briva," ujarnya. 

Sarwo berharap, adanya kegiatan ini masyarakat dapat mematuhi peraturan lalu lintas, apa yang harus dipenuhi seperti surat kelengkapan atau surat administrasi yang harus dibawa.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network