BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Polsek Jebus bersama tim gabungan berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor, yang diketahui berinisial JR (34) alias Jujuk. Pelaku mengincarnya motor warga yang terparkir di teras rumah.
Jujuk ditangkap di Desa Kretak, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, pada Rabu 12 Januari 2022 dini hari.
Diketahui, Jujuk melakukan aksi pencurian sepeda motor di dua lokasi yang berbeda, yakni di Desa Bakit dan Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
"Untuk kasus pertama terjadi pada Minggu 26 Desember 2021 lalu, korban atas nama Rindu di Desa Sekar Biru, yang memarkirkan sepeda motornya diteras rumah," ujar Kapolres Jebus, Kompol Ghalih Widyo Nugroho, Kamis (13/1/2022).
Di lokasi kedua, tutur Galih juga demikian, pelaku memanfaatkan kelengahan warga yang memarkirnya kendaraannya di depan rumah.
"Sedangkan yang kedua korban atas nama Mihardika (20) terjadi di Desa Bakit, yang melihat handphone dan sepeda motornya yang diparkirkan diteras rumah sudah raib," katanya.
Penangkapan pelaku Jujuk, hasil koordinasi Polsek Jebus dengan sejumlah unsur Tim Reskrim di wilayah hukum Polda Kepulauan Bangka Belitung.
"Penangkapan JR yang keberadaannya di Desa Keretak, merupakan hasil koordinasi dengan tim gabungan dari Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung, Tim Naga Polres Pangkalpinang, Satreskrim Polres Bangka Tengah, Satreskrim Polres Bangka Barat, Unit Reskrim Polsek Sungai Selan dan Polsek Simpang Katis," tuturnya.
Dari tangan Pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone, dan dua unit sepeda motor.
"Saat ini Pelaku dan barang bukti telah diamankan, untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kami menghimbau masyarakat Jebus dan Parittiga, untuk senantiasa waspada terhadap kendaraan bermotornya," katanya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait