BELITUNG TIMUR, Lintasbabel.iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 sebanyak 95.791 pemilih. Mesti sudah DPT, jumlah ini masih bisa berubah hingga tiga hari jelang Pemilu.
Penetapan jumlah DPT tersebut dilaksanakan dalam Rapat Pleno Terbuka di Auditorium Zahari MZ, Rabu (21/6/2023), yang disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Beltim, pimpinan partai politik, perwakilan Pemkab Beltim, Forkopimda serta para Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Beltim.
Ketua KPU Beltim, Rizal menyatakan awal penetapan DPT berdasarkan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selanjutnya, KPU melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) turun langsung ke rumah-rumah untuk mengecek keabsahan data.
“Hasil ini berangkat dari rekapitulasi yang ada di Kecamatan (PPK). Kita sudah menurunkan Partarlih sejak Februari lalu, lalu ke tingkat PPS hingga ke PPK,” kata Rizal.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait