BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat (Babar) menangkap Haris Parmintoh (32), seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan warga Penukal Abab Lematang Ilir, Provinsi Sumatera Selatan itu, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 57,29 gram.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya diantaranya, Sepeda Motor CRF Nopol BG 5446 ADO warna hitam, ATM dan 2 unit handphone serta uang tunai sebesar Rp.31,7 juta.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah mengatakan pria berusia 32 tahun itu diringkus di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, pada Minggu (11/6/2023) lalu.
Sebelumnya, Eddy menyampaikan Haris Parmintoh menjual barang haram tersebut ke sejumlah penambang yang ada di Kabupaten Bangka Barat dan sekitarnya.
"Kami mendapatkan informasi dari Palembang, akan ada transaksi disini di Bangka, kemudian di Pelabuhan lolos, di Parittiga tadi dia sudah menjual ke para penambang, kalau selama ini yang saya tangangi sistem lempar kan, tapi kalau dia ini langsung, siapa yang mau beli langsung sama dia, kayak jual kacang," kata Eddy Yuhansyah, Rabu (21/6/2023).
Eddy menambahkan, penangkapan Haris Parmintoh dilakukan saat sedang berada di kediamannya di Tambang Selawe, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Saat ini, dikatakan Eddy pihaknya masih terus mengembangkan kasus itu dan mencari keberadaan teman dari pelaku, Namun belum sampai ke penambang yang diduga telah melakukan pembelian narkotika.
"Kami tetap melakukan pengembangan sampai sekarang, yang temannya di jebus itu. Kita belum nyampai ke penambang timah, yang intinya dia mengaku bahwa sabu itu dijual ke penambang. (Sabu-sabu) disimpan di motor itulah, iya modus baru, kalau laku itu lumayan sampai 100 juta kalau habis," ujarnya.
Sementara, Haris Parmintoh mengaku untuk mengelabuhi petugas di pelabuhan. Ia menyembunyikan sabu di saringan udara motor. Rencananya, sabu tersebut akan diserahkan ke seorang temannya di Bangka.
"Belum sempat ketemu, ini lewat teman lagi. Tapi sudah keburu ditangkap. Sama teman yang akan menerima barang belum ketemu. Disimpan di saringan udara motor. Kemudian dibungkus sama plastik. Dari Tnjung Api-api lolos, di Tanjung Kalian juga lolos. Ditangkap dirumah di Tambang Selawe," kata Haris Parmintoh.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukum mati.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait