Polda Babel Kembali Ungkap Kasus TPPO Berkedok Prostitusi, 1 Mucikari dan 2 Korban Diamankan Petugas
Selain mengamankan tersangka, Tim turut mengamankan 2 orang yang menjadi korban serta barang bukti yakni uang sebesar Rp3 juta, 3 unit telepon genggam, alat kontrasepsi, 1 unit sepeda motor serta 2 lembar bil hotel.
"Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah dibawa ke Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Jojo.
"Untuk tersangka sementara akan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahuj 2027 tentang Pemberantasan TPPO atau pasal 296 KUHP Sub 506 KUHP," lanjutnya.
Jojo juga menambahkan pihaknya meminta agar masyarakat turut serta memberikan bantuan informasi terkait adanya TPPO.
"Kami dari pihak Polda Babel tentunya juga meminta masyarakat Babel, jika memiliki informasi atau mengetahui adanya dugaan TPPO dalam bentuk apapun itu, segera laporkan ke Kepolisian setempat agar segera bisa kami tindaklanjuti," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait