Diangkat jadi Dirut PT Timah yang Baru, Ahmad Dani Virsal Ternyata Pernah Tersangkut Masalah Pidana

Muri Setiawan
Ahmad Dani Virsal, Dirut PT Timah (TINS) yang baru ditunjuk pada RUPST perseroan tanggal 15 Juni 2023. Foto: Net.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Timah Tbk (TINS), yang dilangsungkan hari ini, Kamis (15/6/2023) sepakat mengangkat Ahmad Dani Virsal sebagai Direktur Utama Perseroan.

Ahmad Dani Virsal sendiri sebelumnya menjabat sebagai CEO PT Dok Perkapalan Air Kantung (anak perusahaan PT Timah), sejak Januari 2021 hingga sekarang. Dia diketahui sudah bekerja di PT Timah dari tahun 2015 silam.

Dari penelusuran Lintas Babel, di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pangkalpinang, Ahmad Dani Virsal pernah tersangkut persoalan hukum. Dia sempat dipidana kurungan selama 10 hari atas kasus tindak pidana jenis pelanggaran mengganggu yang berhak atas kuasanya yang sah dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah.

Ahmad dijatuhi pidana kurungan oleh Hakim Hotma Edison Parlindungan Sipahutar, pada sidang tanggal 27 Mei 2021 lalu. Perkara pidana ini termaktub dalam nomor perkara 6/Pid.C/2021/PN Pgp.

"Diduga telah terjadi tindak pidana Barang siapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ke (1) Perpu No. 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dengan cara memasang 1 (satu) plang berwarna biru yang telah tertanam dengan isi tulisan berwarna putih dengan tulisan TANAH INI DI BAWAH PENGAWASAN KANTOR ADVOKAT CHANDRA MARPAUNG DAN PARTNERS dan 3 (tiga) patok yang telah tertanam di bidang lahan dan terhadap plang dan patok yang terbuat dari pipa plastik serta diakui kepemilikannya oleh PT. DAK dan Perkapalan air kantung," demikian bunyi dakwaan tersebut.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network