Diangkat jadi Dirut PT Timah yang Baru, Ahmad Dani Virsal Ternyata Pernah Tersangkut Masalah Pidana

Muri Setiawan
Ahmad Dani Virsal, Dirut PT Timah (TINS) yang baru ditunjuk pada RUPST perseroan tanggal 15 Juni 2023. Foto: Net.

Ajukan Banding

Selanjutnya, pada tanggal 2 Juni 2021, Ahmad Dani Virsal yang sudah berstatus terpidana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bangka Belitung. 

Tanggal 15 Juni, Ahmad Dani Virsal melalui kantor advokat Dharma Sutomo, S.H., M.H., Dkk mengirimkan berkas banding dengan nomor W7.U1/2307/HK.01.1317/06/2021.

Pada 1 Juli 2021, Majelis Hakim PT Babel yang diketuai Winarto, menerima permohonan banding dari terdakwa.

"Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 27 Mei  2021 Nomor 6/Pid.C/2021/PN Pgp atas nama Terdakwa Ahmad Dani Virsal als Dani Bin Muhammad Syirmachrib sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana," demikian amar putusan banding.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network