Sementara itu, Zulyan selaku Kepala Bidang Kesmas Dinkes Bangka Tengah menyebutkan bahwa tujuan digelarnya workshop yakni untuk meningkatkan pengetahuan dan penerapan K3 dan protokol kesehatan di perkantoran.
“Dengan workshop ini diharapkan peserta mengetahui implementasi K3 di perkantoran dan mampu melakukan penilaian mandiri atau self assessment K3 di perkantoran tersebut,” ujarnya.
Pelaksanaan workshop K3 ini berdasarkan ketentuan pemerintah yakni Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya pasal 164-165 tentang Kesehatan Kerja. Disebutkan secara tegas adanya kewajiban dan wewenang pemerintah, pemberi kerja, serta pekerja, yang wajib diselenggarakan di tempat kerja untuk meminimalisir risiko bahaya kesehatan dan keselamatan.
Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib membina dan melaksanakan upaya kesehatan kerja dengan melibatkan masyarakat pekerja, pemberi kerja, asosiasi pekerja, dan sebagainya.
Narasumber yang dihadirkan dalam workshop ini yakni Meristia Qomariah, S.K.M., M.Epid., dari Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Ristantri Tarly, S.T., dari Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Pembinaan HI dan Jamsos, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait