BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Dinas Pertanian dan Pangan (Distangan) Kabupaten Bangka Barat (Babar) meminta para pedagang maupun peternak untuk melaporkan hewannya sebelum melakukan pemotongan agar diperiksa terlebih dahulu oleh tim medis.
Selain itu, Distangan masih memberlakukan sertifikasi veteriner untuk hewan ternak yang akan dikonsumsi, meskipun sudah dilakukan vaksinasi untuk mencegah terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
"PMK tidak bersifat Zoonosis. Artinya virus tidak menular ke manusia. Namun hewan yang terkena PMK dagingnya tetap bisa dikonsumsi, tapi harus diolah dan dimasak dengan benar agar tidak menularkan jenis penyakit yang lain," kata Kabid Peternakan Distangan Babar, Agung Ari Wibowo, Selasa (13/6/2023).
Sejauh ini kata Agung pihaknya belum mendapatkan laporan hewan ternak yang terindikasi tertular PMK. Kendati demikian menurut Agung pihaknya tetap mewaspadai hal tersebut.
"Jadi kita secara rutin melakukan pengecekan ke para pedagang termasuk ke pedagang yang dadakan. Kita ada timnya, medik dan paramedik veteriner dari Distangan untuk melakukan pengecekan," katanya.
Kemudian, Agung juga mengimbau para pengurus masjid untuk membeli hewan kurban yang akan dipotong pada hari raya Idul Adha 1444 Hijriah nanti yang sudah memiliki sertifikasi veteriner.
"Kita harap kepada pengurus masjid saat melakukan pembelian hewan kurban meminta pedagang sertifikat veteriner. Sertifikat ini merupakan surat keterangan acuan kesehatan hewan tersebut," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait