PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Anggota polri yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan melakukan penindakan secara tegas.
Hal itu menyusul adanya dugaan oknum polisi dalam kasus TPPO di Lampung. Dimana ditemukannya 24 orang korban TPPO yang berada di rumah mewah diduga milik anggota Polri di Lampung.
“Kalo ada sekiranya ada oknum yang terlibat akan dilakukan penindakan tegas,” kata Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo, Senin (12/6/2023).
Selain itu, dia juga menuturkan Polda Babel juga sudah membuat Satgas TPPO yang langsung dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Pol I Nyoman Mertadhana.
“Memang Babel bukan satu daerah yang jadi tujuan atau mengenai masalah TPPO, namun demikian kami tetap melakukan kegiatan ini, satgas mempertemukan dan kami menindak lanjuti sampai ke Polres," katanya.
Tugas Satgas TPPO ini, kata Jojo, melakukan penindakan hukum, jika ada kasus yang terjadi di Babel, maka ditindak langsung.
“Satgas ini SK Kapolda, Kapolda penanggung jawab. Dalam hal ini (Satgas) yang diutamakan adalah penegakan hukumnya,” ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait