JAKARTA, lintasbabel.id - Dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya dilaporkan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundering dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Gibran dan Kaesang dilaporkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubaedillah Badrun. Ubaedillah menyatakan bahwa anak petinggi PT SM Group, yakni saudara AP, aktif menjalin relasi bisnis dengan kedua putra Presiden Jokowi.
Ketiganya bahkan membentuk perusahaan PT Wadah Masa Depan, yang membawahi sejumlah bisnis seperti Sang Pisang, Yang Ayam, Ternakopi dan lainnya.
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan", ujarnya kepada pihak wartawan pada Senin (10/1/2022).
Ubaedillah mengungkapkan laporan ini berawal dari adanya perusahaan besar bernama PT SM, yang disangkakan terlibat pada pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun. Tetapi kemudian oleh Mahkamah Agung, tuntutan yang dikabulkan hanya Rp 78 milyar pada bulan Februari 2019.
"(Tuntutan) itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," jelasnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait