Gaji 13 PNS Pemprov Babel Mulai Dicairkan, Total Rp39 Miliar

Irwan Setiawan
Kepala Bakuda Babel, M Haris. (Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan)

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sudah mencairkan  gaji ke-13 secara bertahap untuk pegawai negeri sipil (PNS) mulai Senin (5/6/2023) kemarin. 

Gaji ke-13 ini nantinya terdiri gaji pokok dan tunjungan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, dicairkan oleh Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Babel. 

"Besaran gaji 13 yang akan diterima ASN, P3K dan Anggota DPRD sama dengan gaji 14 atau tunjangan hari raya kemarin yakni satu bulan gaji pokok dan tunjangan tambahan penghasilan (TPP) 50 persen," kata Kepala Bakeuda Babel, M.Haris Selasa (6/5/2023). 

Lebih lanjut Haris menuturkan komponen gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network