BPD di Bangka Selatan Diminta Pahami Regulasi di Desa

Wiwin Suseno
Wabup Debby Menghadiri rakor ABPEDNAS Bangka Selatan. (foto: ist)

BANGKA SELATAN lintasbabel.id - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bangka Selatan, diminta untuk memahami regulasi yang ada di desa masing-masing. Sesuai undang-udang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, menjadikan peran BPD semakin strategis.

"Regulasi di desa yang ada saat ini menjadikan peran BPD menjadi semakin luar biasa penting. Karena setiap pembangunan di desa harus mendapat persetujuan BPD," kata Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi.

Hal itu, disampaikannya saat membuka rakor Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Bangka Selatan, di Pulau Kelapan Desa Kumpung, Kecamatan Lepar Pongok, Senin (5/0/2021).

"Jadi kami harapkan BPD di Bangka Selatan dapat memahami regulasi yang ada di Desa," ujarnya.

Ia juga mengingat anggota BPD supaya dapat menjaga harmonisasi dengan Pemerintah Desa, agar pembangunan di desa dapat berjalan dengan lancar.

"Sinergitas antara BPD, Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten harus terus ditingkatkan, sehingga jika terjadi permasalah di desa dapat segera diselesaikan secara bersama," ucapnya.

 

Editor : Haryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network