Bawa Kabur Sepeda Motor Tetangga, Nasib 2 Sekawan Ini Berakhir di Jeruji Besi

Rachmat Kurniawan
Kedua pelaku saat diamankan di Mapolsek Sungaiselan. Foto: Istimewa.

Setelah sekian lama ditunggu, ternyata kedua orang tersebut tak kunjung pulang sampai korban akhirnya menaruh curiga. Saat suami korban pulang ke rumah dan berinisiatif untuk mengecek mess tempat keduanya tinggal, benar saja mess tersebut sudah dalam keadaan kosong. Mengetahui hal ini korban langsung melapor ke Polisi. 

Berdasarkan laporan ini, Polsek Sungaiselan dengan dipimpin langsung Kapolsek bergerak cepat melacak keberadaan kedua pelaku dan diduga pelaku berada di Desa Puding Besar Kabupaten Bangka.  

"Kami berkoordinasi dengan Polsek Puding Besar dan benar kedua pelaku diamankan saat beristirahat di masjid yang berada di Desa Puding Besar. Pelaku dan barang bukti 1 unit sepeda motor langsung kami amankan ke Polsek Sungai Selan," ujar AKP. Bobory.

Terkait motif sendiri, kedua pelaku mengaku bahwa tindakan mereka dilakukan karena perlu ongkos untuk pulang kampung ke Pulau Jawa. Mereka mengungkapkan sudah tidak betah lagi bekerja di PT. SNS.

"Jadi, motif pelaku membawa kabur sepeda motor ini untuk menjual sepeda motor hasil curian dan hasilnha akan di pergunakan untuk ongkos pulang ke kampung halamanya. Atas perbuatan pelaku kami terapkan pasal 372 KUHP atau penggelapan yang mana ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara," ujar AKP. Bobory.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network