Honorer Pemkab Bangka Terancam Gagal Dilantik jadi PPPK, Dinyatakan Mengundurkan Diri di Aplikasi

Muhamad Maulana
Evi Oktaviani (38) honorer pada Unit Damkar Satpol PP Kabupaten Bangka memperlihatkan aplikasi PPPK yang menyatakan dirinya mengundurkan diri. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ M Maulana.

Kekhawatiran Evi kian besar, pasalnya batas akhir melampirkan syarat ke dalam aplikasi adalah tanggal 8 Juni 2023. Jika dirinya tak dapat mengikuti prosedur kelengkapan berkas, akan berujung pada nasib status pekerjaannya yang sudah diimpikan sejak program PPPK ini dicanangkan oleh pemerintah pusat.

"Khawatir, takutnya nanti sampai batas akhir saya tidak bisa mengikuti prosedur, dan benar-benar dianggap mengundurkan diri," ujarnya.

Wanita berkulit putih ini berharap, ada solusi dari permasalahan yang sedang dia alami mengenai status PPPK ini, dan berhadap dirinya dapat diangkat menjadi tenaga ASN sesuai pengumuman pertama yang ia dapat dari aplikasi. 

"Berharap ada kejelasan dan kami bisa diangkat menjadi tenaga PPPK. Semoga ada solusinya dan kejelasan. Karena saya tidak pernah melampirkan surat pengunduran diri," kata dia. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network