BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat menangkap A (27) dan SE (24), pasangan suami istri yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya diciduk petugas saat hendak melakukan transaksi narkoba di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tionghoa, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Kasatresnarkoba Polres Babar, AKP Eddy Yuhansyah menyampaikan saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 38 paket diduga narkoba jenis sabu dengan berat 13,07 gram.
"Awalnya kita dapat informasi bahwa di Perkuburan Cina Kelurahan Menjelang sering dijadikan sebagai lokasi transaksi sabu. Dari sana kita lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang sepasang suami istri," ujar AKP Eddy Yuhansyah, Minggu (28/5/2023).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait