Baskara Erlangga menambahkan, dari tangan kedua tersangka pihaknya mengamankan barang bukti hasil curian berupa 3 unit telepon genggam.
"Untuk saat ini kedua tersangka diamankan di Polsek mentok. Kami bersama juga dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Barat akan terus melanjutkan pengembangan kasus ini," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait