BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Sejumlah saran perbaikan disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) saat mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat Kabupaten Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bateng. Kegiatan Rapat Pleno Terbuka ini yang dilaksanakan Jum’at (12/05/2023) di Gedung BKPSDM Kabupaten Bateng yang dihadiri oleh sejumlah stakeholder terkait.
Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah mengikuti Pleno terbuka DPSHP KPU Kabupaten Bangka Tengah. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rachmat Kurniawan.
Rapat DPSHP ini diawali dengan penyampaian hasil pleno per kecamatan oleh PPK dan kemudian sejumlah saran perbaikan disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Bateng terhadap daftar pemilih yang terindikasi ganda dan pemilih baru yang belum masuk sebagai pemilih di wilayah Kabupaten Bateng.
“Saran perbaikan yang kami sampaikan berkaitan dengan data pemilih yang terindikasi ganda dan data pemilih baru yang dilengkapi dengan bukti fisik dari lapangan. Data ini kami dapatkan setelah kami cermati kembali hasil rapat pleno DPSHP di tingkat Kecamatan bersama Panwaslu Kecamatan dan perlu kami kawal dalam rapat pleno DPSHP di tingkat Kabupaten guna mendapat tindaklanjut dari KPU Kabupaten Bateng,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng, Robianto.
Dalam rapat pleno yang berlangsung dari sore hingga tengah malam ini, Robianto yang hadir bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng Muhamad Utoyo dan Wahyu Tri Buwono menyatakan data pemilih baru yang disampaikan tersebut merupakan pemilih baru yang terdata sebagai pemilih di luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, namun secara administrasi merupakan penduduk Kabupaten Bateng.
“Data pemilih baru ini ketika dicek di DPT online, yang bersangkutan terdaftar sebagai pemilih di luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kenyataan di lapangan dari hasil faktualisasi yang kami lakukan bersama jajaran, yang bersangkutan tinggal di Kabupaten Bangka Tengah dan data administrasi kependudukannya pun masih di Kabupaten Bangka Tengah," ujarnya seraya menyatakan terhadap data pemilih baru ini terdapat dua orang pemilih berstatus suami istri.
Dari saran perbaikan yang telah disampaikan tersebut, KPU Kabupaten Bateng pun langsung menindaklanjutinya dan melakukan penghapusan terhadap data pemilih ganda. Sedangkan terhadap pemilih baru yang direkomendasikan untuk dimasukkan dalam daftar pemilih Kabupaten Bateng, akan ditindaklanjuti secara tertulis karena terjadi kegandaan antar provinsi. Hal ini dikarenakan harus dilakukan penghapusan terlebih dahulu di daftar pemilih di provinsi terdaftar.
Ketua KPU Kabupaten Bateng, Rusdi menyampaikan apresiasi dan terimakasihnya kepada Bawaslu Kabupaten Bateng yang telah menyampaikan saran perbaikan dalam rapat pleno terbuka tersebut.
"Terimakasih kepada Bawaslu Kabupaten Bateng yang sudah menyampaikan sejumlah saran perbaikan. Inilah tujuan dari rapat pleno terbuka ini guna mendapat tanggapan dan masukan dari berbagai pihak agar data pemilih kita semakin valid," ujarnya.
Adapun jumlah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bateng pada rapat pleno terbuka tersebut sebanyak 141.851 yang tersebar di 548 TPS terdiri dari 72.761 laki-laki dan 69.090 perempuan yang tersebar di Kecamatan Koba sebanyak 30.902 pemilih, Kecamatan Pangkalan Baru sebanyak 30.869 pemilih, Kecamatan Sungaiselan sebanyak 26.067 pemilih, Kecamatan Simpangkatis sebanyak 18.902 pemilih, Kecamatan Namang sebanyak 12.280 pemilih, dan Kecamatan Lubuk Besar sebanyak 22.831 pemilih.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait