Belum Lengkap, Dokumen Persyaratan Bacaleg dari Partai Ummat Dikembalikan

Irwan Setiawan
KPU Kota Pangkalpinang memeriksa berkas pendaftaran bacaleg, Kamis (11/5/2023). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Haryanto.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) peserta Pemilu 2024 dari Partai Ummat dinyatakan belum lengkap. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang meminta jajaran pengurus Partai Ummat untuk merevisi berkas-berkas dan dokumen yang masih kurang tersebut.

"Sebenarnya ada empat partai politik (parpol) yang mendaftarakan bacalegnya ke Kantor KPU Kota Pangkalpinang, hari ini, Kamis (11/5/2023) salah satunya Partai Ummat. Setelah kita periksa untuk Partai Ummat, berkasnya masih ada yang belum lengkap sehingga harus diperbaiki," kata Anggota Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Pangkalpinang, Yusmayadi, Kamis (11/5/2023).

Lebih lanjut Yusmayadi mengatakan, hingga hari ke -11 pendaftran baru 3 partai politik yang mendaftarkan bacaleg dan dinyatakan memenuhi syarat.

"Untuk hasil Partai PKS, PDIP, dan Nasdem kita sudah melakukan pemeriksaan berkas, sudah lengkap diterima dan kita cek, di semua dapil 5 dapil di Kota Pangkalpinang semuanya terpenuhi, lengkap. Artinya ada 30 bacaleg yang mereka ajukan dan untuk keterwakilan 30 persen perempuan sejauh ini kami periksa semuanya terpenuhi, artinya partai PKS, PDIP dan Nasdem lengkap 30 bacaleg dan lengkap kuota perempuannya," ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network