Korupsi Asabri, Mantan Dirut Sonny Widjaja-Adam Damiri Divonis 20 Tahun Penjara

Muri Setiawan

JAKARTA, lintasbabel.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana ASABRI Letnan Jenderal TNI (Purn) Sonny Widjaja, dan Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Damiri, berjalan untuk mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/1/2022). 

Hakim memvonis Dirut PT Asabri periode 2016-2020 Sonny Widjaja, dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp64,5 miliar subsider lima tahun penjara. 

Sedangkan Dirut PT Asabri periode 2012-2016, Adam Damiri dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp17,972 miliar subsider lima tahun penjara.

 

(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network