BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Polres Bangka Tengah (Bateng) melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) akan kembali melaksanakan tilang manual, terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengguna kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Sebelumnya Polri menghentikan sementara untuk melakukan penilangan manual, khususnya terhadap para pelanggar lalu lintas yang mana penilangan hanya dilakukan melalui eletronik tilang.
Ipda Edman Furqon, SH selaku Kasi Humas Polres Bateng seijin Kapolres AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH mengatakan, hal tersebut akan dilaksanakan setelah adanya petunjuk dari satuan atas melalui surat telegram nomor : ST/15/V/HUK.7.1/2023, dimana dalam telegram tersebut ada sebanyak 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi objek tilang manual.
"Nanti kita akan sosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat tentang kembalinya penilangan manual tersebut, dan memang ada 12 objek pelanggaran yang akan menjadi sasaran dari pada tilang manual itu sendiri," ujarnya.
Berikut ini 12 jenis pelanggaran yang menjadi objek tilang manual :
1. Berkendara di bawah umur
2. Pengendara sepeda motor berbonceng lebih dari 1 orang
3. Mengemudi tidak wajar/menggunakan HP
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm SNI
6. Mengemudi kendaraan melawan arus
7. Mengemudi kendaraan melebihi batas kecepatan
8. Berkendara dibawah pengaruh alkohol
9. Ranmor tidak sesuai dengan spektek
10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukan
11. Ranmor overload atau over dimensi
12. Ranmor tanpa TNKB atau TNKB palsu
"Kami dari Polres Bangka Tengah berharap masyarakat dapat saling menyampaikan informasi tersebut dan pesan kami juga bagi para pengguna kendaraan untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang ada serta selalu melengkapi kelengkapan dalam berkendara," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait