Polda Babel Kembali Terapkan Tilang Manual, Berlaku Mulai 9 Mei 2023

Irwan Setiawan
Kabag Binops Dit Lantas Polda Kepulauan Babel, AKBP Sarwo Edi. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Selain itu, Sarwo menegaskan kepada penggar tidak diperkenankan untuk memberikan titipan denda kepada petugas di lapangan.

"Petugas tidak boleh menerbitakan Briva apabila ditilang elektronik, atau menerima titipan denda, pelanggar wajib ikut sidang pengadilan," ujarnya. 

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network