Dari hasil penggerebekan, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 45 paket sabu kecil yang sudah terbungkus plastik strip bening, dengan total berat 17,01 gram. Selain itu, terdapat juga 1 paket sabu berukuran sedang dan sejumlah barang bukti pendukung penjualan narkoba lainnya.
"Pelaku serta barang bukti saat ini sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah dan tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana hukumannya bisa diatas 5 tahun penjara," ujar Iptu. Windaris.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait