Pendaftaran Dibuka, Setiap Parpol di Bangka Barat bisa Daftarkan 30 Caleg

Rizki Ramadhani
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat, Pardi. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat (Babar) mulai membuka pendaftaran calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Babar untuk Pemilu 2024, sejak Senin (1/5/2023) kemarin. 

Ketua KPU Babar, Pardi mengatakan pendaftaran untuk caleg ini dibuka hingga 14 Mei 2023 mendatang. Ia menambahkan, setiap partai politik di Babar maksimal dapat mendaftarkan 30 caleg. 

"Jadi, kalau setiap partai itu ada 30 calon, berarti kali 18 partai ada 540 calon DPRD, kalau kita hitung secara matematika, kalau seandainya bakal masukan bakal calon. Tapi semua itu diserahkan ke parpol, apa mereka masukan sesuai kouta atau setengahnya atau sebagainya," ujar Pardi, Selasa (2/5/2023). 

Pardi menambahkan, partai politik terlebih dahulu harus menginput data bacalon ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Mereka (parpol) baru mulai input di aplikasi Silon. Mereka upload tadi seperti surat penyataan, dokumen fotocopy ijazah dan lainnya," tuturnya. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network