"Kemudahan perizinan bagi eksportir maupun pelaku budidaya seperti tambak udang saat ini terus kami upayakan. Beberapa aplikasi perizinan secara online akan mempermudah dan mempersingkat birokrasi. Seperti yang diinisiasi oleh Kantor BKIPM Pangkalpinang saat ini," ucapnya.
Kepala Kantor BKIPM Pangkalpinang Dedy Arif Hendriyanto berharap masyarakat bisa lebih paham menggunakan layanan perizinan kapal pengangkut ikan sebagai syarat permohonan pemeriksaan karantina ikan online.
"Pengurusan proses pengiriman ikan akan lebih mudah. Melalui kemudahan ini, kami berharap segala kegiatan pengiriman ikan dapat tercatat," ujarnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait