JAKARTA, lintasbabel.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, bakal membuka pendaftaran bagi calon Anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027. Panitia memulai membuka pendaftaran pada 7-25 Januari 2022.
Dikutip dari IDX 1st Session Closing, Senin (3/1/2022), Ketua Panitia Seleksi calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa nantinya panitia seleksi akan membuka 7 posisi DK OJK.
Posisi tersebut adalah Ketua merangkap Anggota, Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap Anggota, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota.
Selanjutnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lain merangkap Anggota, Ketua Dewan Audit merangkap Anggota dan Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Proses pendaftaran sendiri, berisi 4 tahapan yakni penilaian administrasi, makalah, rekam jejak dan masukkan masyarakat. Kemudian assessment dan tes kesehatan, serta penilaian afirmasi atau wawancara yang kemudian disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
"Jadi pendaftaran belum dimulai, kami sekarang mengumumkannya supaya siapa saja calon yang ingin mendaftar sudah bisa menyiapkan sementara pendaftaran tersebut prosesnya baru kita mulai tanggal 7 Januari 2022 selama 12 hari kerja," kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait