Polsek Jebus Terima Laporan Warga Terkait Dugaan Kasus Penipuan

Rizki Ramadhani
Andri, seorang warga saat melaporkan dugaan kasus penipuan yang menimpa dirinya. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Polsek Jebus telah menerima laporan dari seorang warga Desa Sekarbiru, Kecamatan Parittiga yang diketahui bernama Andri terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan surat berharga. 

Laporan ini tertuang dalam LP/B/12/IV/2023/SPKT/Polsek Jebus/Polres Bangka Barat/Polda Bangka Belitung/ tanggal 12 April 2023 pukul 13.02 WIB. 

Menanggapi laporan itu, Kapolsek Jebus, Kompol Ghalih Widyo Nugroho mengatakan pihaknya bakal memproses laporan dengan sesuai prosedur yang ada. 

"Yang ada itu kan dia (pelapor) kemarin bikin pengaduan. Karena tidak ada itikad baik dari yang terlapor makanyaa dia mau menempuh jalur hukum dan membuat laporan polisi," kata Kompol Ghalih Widyo Nugroho, Rabu (12/4/2023). 

Terkait hasil dari laporan, Ghalih Widyo Nugroho menyampaikan masih membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Untuk prosesnya sesuai dengan prosedur. Hasilnya apa nanti kita sampaikan hingga proses pemeriksaan selesai saja," tuturnya. 

Ghalih menambahkan, pihak yang terlapor tersebut sebelumnya sudah memenuhi pemanggilan dalam pengaduan yang dilayangkan oleh Andri. 

"Waktu pengaduan (pihak terlapor) sudah (hadir), tapi kalau laporan yang ini belum, katanya dia (terlapor) lagi mau berdiskusi dululah atau gimana," ucapnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network