10 April 2023 Anas Urbaningrum Bebas, 500 Anggota KAHMI Jemput ke Lapas Sukamiskin Bandung

Inin Nastain, Agus Warsudi, Muri Setiawan
Anas Urbaningrum, bakal bebas pada tanggal 10 April 2023. Sebanyak 500 anggota KAHMI akan menjemput Anas di Lapas Sukamiskin, Bandung. Foto: Net.

Atas kasasi tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan PK pada Mei 2018. Meski PK sudah diajukan sejak Mei 2018, MA baru mengeluarkan putusan pada 30 September 2020.

Dalam vonisnya, MA mengabulkan PK Anas Urbaningrum. MA memotong hukuman Anas Urbaningrum selama 6 tahun. Sehingga dia hanya menjalani pidana 8 tahun penjara.
 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network