"Kami alumni HMI sangat kangen dan rindu sama kiprah Mas AU. Sampai saat ini kami menyakini Mas AU dikriminalisasi. Kami terus akan menuntut keadilan buat Mas AU," tuturnya.
Syamsul Qomar mengatakan, keyakinan itu berdasarkan fakta-fakta persidangan yang dijalani Anas Urbaningrum. Bahkan, dua hakim tidak menghukum Anas.
"Fakta-fakta persidangan di pengadilan menunjukkan bahwa Mas AU tidak terbukti korupsi di kasus Hambalang. Makanya dari 5 hakim, 2 hakim tidak menghukum mas AU alias disenting opinion," ucap dia.
Kabar akan bebasnya Anas, dibenarkan oleh Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri.
"AU (Anas Urbaningrum) bebasnya April 2023," kata Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, Selasa (28/3/2023) lalu.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait