10 April 2023 Anas Urbaningrum Bebas, 500 Anggota KAHMI Jemput ke Lapas Sukamiskin Bandung

Inin Nastain, Agus Warsudi, Muri Setiawan
Anas Urbaningrum, bakal bebas pada tanggal 10 April 2023. Sebanyak 500 anggota KAHMI akan menjemput Anas di Lapas Sukamiskin, Bandung. Foto: Net.

Hingga saat ini, kata Kunrat, Lapas Sukamiskin masih menunggu SK CMB dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas).

"Untuk tanggal (bebas dari lapas Sukamiskin) kami masih nunggu SK CMB dari Ditjen Pas," ujarnya.

Diketahui, Anas Urbaningrum terjerat perkara korupsi megaproyek Pusat Pelatihan Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2013.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Anas dengan hukuman 8 tahun penjara pada September 2018. 

Atas vonis itu, Anas mengajukan banding. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Anas turun jadi 7 tahun penjara. Tidak terima dengan vonis itu, Anas mengajukan kasasi.

Mahkamah Agung, dengan hakim agung Artijo sebagai ketua majelis hakim Artidjo Alkostar, justru memvonis Anas dengan hukuman lebih berat, yakni 14 tahun penjara. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network