Rapat Paripurna DPRD, Bupati Bangka Barat Sukirman Sampaikan LKPJ Tahun 2022

Rizki Ramadhani
Bupati Bangka Barat, Sukirman menyampaikan LKPJ 2022 kepada Ketua DPRD Marudur Saragih. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

Marudur menambahkan, LKPJ diatur dalam pasal 71 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"DPRD akan membahas LKPJ tersebut secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD Bangka Barat kemudian hasil pembahasan tersebut akan ditetapkan dalam keputusan DPRD," ujarnya. 

Sementara, Bupati Babar, Sukirman menyampaikan dari segi pendapatan daerah pada tahun 2022 dari target yang ditetapkan sebesar i Rp931.058.006.642,39 dapat terealisai sebesar Rp979.314.076.666,73 atau sebesar 105,18 persen komponen pendapatan ini terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.

"Lonjakan angka realisasi ini dikarenakan adanya peningkatan pada realisasi pendapatan transfer pemerintah pusat dan dana pertimbangan, yakni dari penetapan target sebesar Rp811.275.802.666,96 dapat terealiasi Rp881.663,212.072,00," ujar Sukirman. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network